[caption id="attachment_22242" align="aligncenter" width="1600"] Ilustrasi rusa, sebagai salah satu satwa yang diburu di wilayah TN Way Kambas. | Foto: Garda Animalia[/caption]
Gardaanimalia.com - Polhut Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) bersama Rhino Protection Unit (RPU) berhasil menangkap seorang warga yang melakukan perburuan liar di kawasan Seksi PTN Wilayah II Bungur TNWK, Rabu (24/1/2024).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas Balai TNWK mendapatkan informasi dari warga.
Ketika itu, tiga orang Polhut sedang berpatroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya. Informasi masyarakat menyebut, ada enam orang dengan empat sepeda motor masuk kawasan hutan pada malam hari.
"Lalu petugas mendapat informasi dari masyarakat ada 6 orang memasuki Hutan Taman Nasional Way Kambas untuk melakukan perburuan liar," ucap Rizal dikutip dari Kumparan.
Petugas patroli lantas segera melakukan penyisiran dan mendapati terduga pelaku yang melakukan perburuan liar.
Melansir Instagram Balai TNWK, terduga pelaku berinisial S (45). Ia adalah warga asal Desa Bina Karya, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
S mengaku, dirinya masuk ke kawasan TNWK bersama lima orang temannya. Namun, saat ditangkap petugas sekira pukul 04.30 WIB, kelima temannya berhasil kabur.
"Saya masuk hutan sudah lima kali. Saya memburu tidak sendiri tapi dengan kawan kawan juga," kata S dalam keterangan tertulis Balai TNWK yang diunggah Jumat (26/1/2024).


Hastini Asih
Belum ada deskripsi