Berita

Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA

18 Februari 2025|By Wahyu Nur Hanifah
Featured image for Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA

Gardaanimalia.com - UPTD Poliklinik Hewan dan Kebun Binatang Mini (UPTD PHKBM) Kota Banjarmasin menyerahkan sebelas satwa dilindungi kepada BKSDA Kalimantan Selatan.

Penyerahan satwa ini dilakukan lantaran UPTD PHKBM belum memenuhi persyaratan luas lahan minimal. Aturan ini tertulis dalam Permen LHK No : P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 Tentang Lembaga Konservasi yang menyebutkan bahwa luas calon Lembaga Konservasi (LK) atau Taman Satwa minimal dua hektare.

Proses evakuasi berlangsung selama dua hari, sejak 12 sampai 13 Februari 2025 di UPTD PHKBM Kota Banjarmasin, di Jalam Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

"Satwa yang ada di kebun binatang adalah satwa hasil penyelamatan dan penyerahan masyarakat ke BKSDA Kalsel," jelas Staff Bagian Konservasi Keanekaragaman Hayati BKSDA Kalimantan Selatan Jarot Jaka Mulyono kepada Garda Animalia, Selasa (18/2/2025).

Jarot menambahkan, satwa yang diserahkan ke BKSDA itu lalu dititiprawatkan ke kebun binatang.

Dalam unggahan BKSDA Kalimantan Selatan, disebutkan bahwa evakuasi satwa dilindungi berjalan aman. Satwa pun terpantau dalam kondisi sehat dan tanpa luka dan cidera.

Satwa yang dievakuasi meliputi 4 ekor buaya muara (Crocodylus porosus), 3 ekor owa jenggot putih (Hylobates albibarbis), dan 2 ekor binturong (Arctictic binturong), serta 2 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis). Seluruhnya merupakan jenis satwa dilindungi di Indonesia.

Tantangan dihadapi tim saat proses evakuasi 2 ekor buaya muara Si Udin dan Si Gina.

Dengan berat 1 ton atau 1000 kilogram, proses evakuasi Si Udin dibantu dengan mobil double gardan. Sementara, proses evakuasi si Gina dengan berat 400 kilogram berlangsung lebih cepat.

Selanjutnya, semua satwa yang berhasil dievakuasi akan dititiprawatkan di penangkaran dan LK yang berada dibawah binaan BKSDA Kalimantan Selatan.

Buaya muara akan dititiprawatkan di LK Jhonlin Lestari di Batulicin. Kemudian, binturong, dan kakatua maluku akan dititiprawatkan di penangkaran Banjarbaru untuk menjadi indukan.

“Satwa sebagian dititipkan ke LK dan sebagian lagi ke penangkaran sebagai indukan. Satwa tidak akan dilepasliarkan ke alam. Mengingat sudah jinak,” terang Jarot.

Wahyu Nur Hanifah

Wahyu Nur Hanifah

Belum ada deskripsi

Related Articles