[caption id="attachment_22822" align="aligncenter" width="987"] Kakatua putih, salah satu satwa yang berhasil diamankan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. | Foto: iNews[/caption]
Gardaanimalia.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara berhasil mengamankan 16 ekor burung endemik Maluku Utara dari usaha penyeludupan.
Sejumlah 7 ekor kakatua putih (Cacatua alba) dan 9 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus) diamankan petugas pada Selasa (5/3/2024).
Belasan burung paruh bengkok ini disembunyikan di dalam karung pada Kapal Motor (KM) Uki Raya 04 yang akan berlayar menuju Manado.
Dilansir dari akun Instagram Karantina Maluku Utara, selama pengawasan terhadap kapal, petugas mencurigai karung-karung yang dititipkan saat pembayaran tiket kapal.
"Karung-karung awalnya dititipkan di tempat pembelian tiket kapal. Namun, kemudian dipindahkan ke dalam kamar ABK," ujar Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Maluku Utara Iwan Saepudin, mengutip Antara.
Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan. Benar saja, ditemukan belasan burung endemik yang terdiri dari kakatua putih dan kasturi ternate.
Belasan satwa dilindungi itu kemudian diserah terima kepada BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate. Serah terima dilakukan oleh Ketua Tim Kerja BKHIT Alma Salim Religa.
Kepala BKHIT Maluku Utara Willy Indra Yunan menjelaskan, menjaga satwa dari upaya penyelundupan adalah salah satu tugas Balai Karantina.
"Satwa liar yang dilindungi ini merupakan satwa endemik Maluku Utara yang kerap kali diselundupkan untuk diperdagangkan," ujar Willy.
Ia pun menyampaikan bahwa lembaganya memiliki komitmen untuk terus bersinergi mencegah aktivitas ilegal tersebut.
Penting diketahui, penyeludupan satwa dilindungi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dua spesies satwa yang diselundupkan dalam kasus tersebut pun termasuk jenis yang dilindungi di Indonesia.
Hal ini tercantum dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.


Mardili
Belum ada deskripsi