[caption id="attachment_23688" align="alignnone" width="1600"] Konferensi pers yang dilakukan kepolisian terhadap kasus perdagangan bagian tubuh harimau sumatera pada 22 Januari 2024. | Foto: Mardili/Garda Animalia[/caption]
Gardaanimalia.com - Kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi, yakni perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang dilakukan oleh ayah dan anak di Aceh Timur, akhirnya berakhir di meja hijau hakim.
Tedakwa KDI (48) dan anaknya MHB (24) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur 16 bulan penjara, Rabu (5/6/2024).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 5 tahun penjara dan denda 40 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
"MHB dan KDI dinyatakan terbukti bersalah," kata Hakim Dikdik Haryadi, Jumat (7/6/2024).
Keduanya melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sepasang ayah dan anak itu menjalani persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Setelah mendapatkan keputusan vonis hukuman dari hakim, JPU mengatakan masih pikir-pikir.
Barang bukti berupa selembar kulit harimau sumatera utuh beserta tulang belulang diserahkan ke pihak BKSDA Aceh.
Sementara, barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, yaitu satu unit minibus beserta dokumennya dirampas untuk dimusnahkan.
Kulit Harimau yang Diperdagangkan Ayah dan Anak
[caption id="attachment_23689" align="aligncenter" width="1280"]