[caption id="attachment_16164" align="aligncenter" width="1600"]
BKSDA pasang papan imbauan untuk merespon kemunculan beruang madu di permukiman warga. | Foto: Istimewa/Detik[/caption]
Gardaanimalia.com - Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) berukuran besar dikabarkan masuk ke permukiman dan perkebunan warga, dalam beberapa pekan terakhir.
Kejadian yang sempat menghebohkan warga tersebut berlokasi di sekitar kawasan Dusun Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, belum lama ini beruang juga tampak muncul di perkebunan yang tak jauh dari rumah warga. Dalam video yang diunggah melalui akun Facebook Rita Indahu, terlihat satwa tengah makan.
Video yang berdurasi sekitar 15 detik tersebut menunjukkan, sang beruang madu sedang asyik memakan tanaman jagung milik warga.
Mengenai kejadian itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan pun langsung menindaklanjuti dengan menurunkan personil ke lokasi kejadian.
BKSDA Cari Tahu Alasan Beruang Madu Masuk Permukiman
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Lahat, Martialis Puspito Khristy Maharsi mengatakan, saat ini pihaknya sudah berjaga di sekitar lokasi kemunculan satwa.
"Selain itu, kita juga melakukan pemasangan boks trap dan papan imbauan di kawasan tersebut," tutur Martialis, pada Senin (10/10) dilansir dari
Detik.
Menurutnya, petugas yang berjaga itu akan melakukan identifikasi terkait alasan beruang madu hingga berani masuk ke wilayah padat penduduk.
Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya memiliki kekhawatiran beruang tersebut sedang punya anak. Sehingga, petugas juga akan berjaga agar satwa tak masuk permukiman warga.
"Kita takutkan beruang tersebut sedang memiliki anak. Karena jika memang begitu di khawatirkan beruang lebih agresif dan dapat menyerang," ucap Martialis.
Dia mengaku, pihak BKSDA tidak akan membiarkan wilayah tersebut tidak terawasi. "Kita akan terus pantau daerah ini, sampai benar-benar aman," pungkasnya.
Helarctos malayanus merupakan satwa yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.