[caption id="attachment_3338" align="aligncenter" width="702"] Cucak hijau atau Cica daun besar[/caption]
Gardaanimalia.com - Balai Karantina Semarang mengamankan 3 burung Cucak hijau atau Cica daun besar yang dibawa oleh seorang penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (7/7/2020).
Ketiga burung dilindungi itu dibawa bersama dengan burung kacer tanpa adanya dokumen karantina dari kota asal menuju ke kota Semarang. Burung-burung tersebut dibawa oleh penumpang Kapal Dharma Rucitra dari Kumai, Kalimantan.
Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Parlin Robert Sitanggang mengatakan bahwa penemuan burung ini berawal saat pemilik turun dari kapal dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Karantina.
”Pada awalnya penumpang mengaku hanya membawa burung kacer. Setelah kandang diperiksa, ternyata ada tiga ekor burung cucak hijau,” katanya.
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen karantina, pemilik beserta barang bawaan diajak ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tiga ekor burung cucak hijau termasuk satwa yang dilindungi. Masyarakat yang ingin memelihara burung ini harus mengantongi izin penangkaran," ujar Parlin dilansir dari tribunnews.com
[caption id="attachment_3718" align="aligncenter" width="533"]
Burung Cucak hijau diamankan petugas Karantina di Semarang. Foto: Dok. Balai Karantina Semarang[/caption]
Menurutnya, saat ini burung sedang dirawat dan dipantau kesehatannya. Rencananya, akan dilakukan Uji AI (Avian Influenza) pada burung-burung tersebut.
"Penumpang tersebut diberi waktu 3 hari sesuai dengan peraturan untuk dapat menujukan semua dokumennya. Apabila tidak dipenuhi maka akan dikoordinasikan dengan BKSDA (Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam) untuk dilepaskan ke alam liar," katanya.
Parlin mengatakan penyelundupan satwa dilindungi bukanlah yang kali pertama terjadi. Padahal, pengurusan dokumen karantina tidak sulit dan biayanya relatif murah.
“Bahkan masyarakat dapat mengecek langsung besaran biaya karantina dengan mengunduh Peraturan Pemerintah No.35/2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian,” ujar Parlin.
Parlin pun mengimbau kepada masyarakat yang hendak membawa satwa dilindungi untuk melapor lebih dulu ke BKSDA.
"Setelah itu, warga bisa melapor ke Balai Karantina Pertanian. Lokasinya ada di tempat-tempat strategis yaitu di pelabuhan, bandar udara, dan kantor pos yang dapat melayani 24 jam non-stop," jelasnya.
Berita
Angkut Burung Cucak Hijau, Seorang Penumpang Kapal Diamankan Petugas Karantina
14 Juli 2020|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi