Berita

AF Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Anak Harimau di Madina

28 Oktober 2024|By Bayu Nanda
Featured image for AF Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Anak Harimau di Madina

[caption id="attachment_24977" align="aligncenter" width="759"]Jasad harimau sumatera berusia 1,5 tahun yang mati karena jerat. | Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Jasad harimau sumatera berusia 1,5 tahun yang mati karena jerat. | Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sumatera[/caption] Gardaanimalia.com - AF (24), ditetapkan sebagai tersangka atas kematian seekor anak harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara. Pria asal Kabupaten Tapanuli Selatan ini ditangkap Gakkum KLHK pada Rabu (9/10/2024) di Kabupaten Madina. "Berdasarkan bukti permulaan, AF kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Hari Novianto dalam siaran pers tertanggal 11 Oktober 2024. AF adalah pemasang jerat yang menyebabkan harimau berusia 1,5 tahun mati. Ia juga merekam video yang memperlihatkan seorang pria sedang memegang ekor dan memukul kepala harimau sumatera tersebut. Saat itu, harimau masih dalam keadaan hidup. Video berdurasi 20 detik yang direkam AF lalu viral di media sosial sejak 10 September 2024. Keesokan harinya (11/9/2024), mamalia itu ditemukan mati dengan jerat di dekat sawah Desa Hutarimbaru SM, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina. Harimau kemudian dievakuasi BBKSDA Sumatra Utara dan Balai Taman Nasional (BTN) Batang Gadis untuk dinekropsi. Hasil nekropsi menunjukkan, satwa mengalami sepsis yang merupakan respons terhadap infeksi luka jerat. Kondisinya semakin parah karena harimau mengalami dehidrasi atau kekurangan cairan. Hari Novianto menyebut, saat ini jasad harimau sumatera, kabel kawat, kayu penyangga jerat, hasil nekropsi, dan ponsel yang digunakan untuk merekam harimau sudah diamankan. Seluruh barang bukti tersebut berada di kantor Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Sumatera di Medan.

Gakkum akan Dalami Potensi Jaringan Perdagangan Satwa

AF (24) dikenakan Pasal 40 A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Ia disangkakan perkara memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi. "Kami sedang mendalami potensi adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas provinsi Sumatera. Kami akan usut tuntas," tutup Hari.
Bayu Nanda

Bayu Nanda

Belum ada deskripsi

Related Articles