[caption id="attachment_11892" align="aligncenter" width="640"] Saat tim BBKSDA Riau melakukan evakuasi 800 ekor burung liar yang telah diamankan dari peredaran ilegal. | Foto: Istimewa/Go Riau[/caption]
Gardaanimalia.com - Sebanyak 800 ekor burung liar hasil tangkapan peredaran ilegal oleh Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dievakuasi oleh Balai Besar Komservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Andri Hansen Siregar, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I mengatakan bahwa informasi adanya ratusan satwa liar ilegal tersebut mereka terima langsung dari Polres Pelalawan pada Sabtu (11/12).
Dalam menindaklanjuti informasi dan serahan satwa liar itu, pihak BBKSDA pun segera menurunkan tim untuk melakukan identifikasi terhadap ratusan burung yang telah diamankan tersebut.
"Hasil identifikasi menyatakan bahwa terdapat 800 ekor burung yang terdiri dari 90 ekor burung jalak kerbau, 300 ekor burung gelatik, dan 410 ekor burung ciblek," ungkap Andri Hansen.
Ia juga menerangkan bahwa ketiga satwa liar itu merupakan satwa yang tidak dilindungi, akan tetapi peredarannya tidak disertai dengan dokumen-dokumen resmi yang telah dipersyaratkan.
Setelah dilakukan evakuasi dan identifikasi, ujarnya, 800 ekor burung liar tanpa dokumen resmi itupun akan diproses dan dilepasliarkan kembali ke alam bebas.
"Selanjutnya tim BBKSDA Riau segera membawa ratusan satwa liar itu untuk dilepasliarkan," pungkas Andri Hansen dilansir dari GoRiau.
Penyitaan dan penangkapan satwa liar ilegal tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi