[caption id="attachment_8858" align="aligncenter" width="567"] Penyelundupan burung kacer. Foto: Riau Online[/caption]
Gardaanimalia.com - Setelah pemeriksaan yang mendalam, Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis menetapkan lima tersangka dalam kasus penyelundupan 1500 burung kacer. Kasat Polair Polres Bengkalis, AKP Rahmat Hidayat, mengatakan kelima tersangka itu ialah A (22), MS (23), AG (36), AH (21), dan US (40). Berkas tersangka juga sudah dilimpahkan tahap satu ke pihak Kejaksaan.
"Mereka sudah melakukan penyelundupan beberapa kali," ungkap Rahmat seperti dikutip dari Tribun Bengkalis, Jumat (9/7/2021).
Saat ini pemilik burung masih dalam pengejaran. Lima tersangka yang sudah diamankan mengaku hanya menjadi pekerja dan tidak mengetahui identitas bosnya.
Baca juga: 17 Satwa Endemik Dilepasliarkan di Kuala Kencana, Papua
"Nama yang mereka kenal berbeda-beda. Ada yang mengenal dengan nama Along, Atan," imbuhnya.
Penangkapan Lima Tersangka
[caption id="attachment_9100" align="aligncenter" width="700"]