[caption id="attachment_3553" align="aligncenter" width="569"] Barang bukti berupa kulit Harimau sumatera berhasil disita oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dari Tersangka perdagangan ilegal satwa liar. Dok : ANTARA/Ampelsa[/caption]
Gardaanimalia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap empat tersangka pedagangan Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae), MR, A, MD, dan SD, Rabu (17/6). Dari keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kulit Harimau.
“Keempat tersangka semua warga Aceh, ditangkap di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh Harimau dan Beruang madu,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dilansir Antara, Senin (22/6).
Margiyanta menyebut, selain keempat tersangka, masih ada satu tersangka lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu HD.
Menurut Margiyanta, penangkapan ini berawal dari laporan warga sekitar tentang adanya penjualan satwa yang dilindungi di Aceh Timur. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Aceh langsung turun untuk menyelidikinya.
[caption id="attachment_3554" align="alignright" width="284"]
Empat orang tersangka perdagangan kulit Harimau sumatera ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Aceh. Dok : ANTARA/Ampelsa[/caption]
Hasilnya, didapatkan sejumlah orang yang sedang menunggu pembeli kulit dan bagian tubuh Harimau sumatra serta Beruang madu di SPBU Lhoknibong. Dari sana, polisi lalu menangkap empat orang tersangka.
“Kini keempatnya dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita yaitu 1 lembar kulit Harimau dalam keadaan basah, 4 taring Harimau beserta tulang belulang, 4 taring dan 20 kuku beruang madu.
Dari pengakuan para tersangka, biasanya membuka penawaran harga mulai Rp 100 juta dengan sistem lelang. Saat ditangkap, para tersangka belum sempat menjual bagian tubuh satwa dilindungi tersebut karena masih menunggu penawar tertinggi.
“Perdagangan itu sebenarnya mereka lakukan melalui Medan, Sumatra Utara,” jelas Margiyanta.
Kepada polisi, para tersangka juga mengaku baru pertama kali terlibat perdagangan harimau. Harimau tersebut mereka dapatkan dengan cara menjeratnya menggunakan kawat yang dipasang di kawasan Hutan Gayo Lues hingga mati.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegas Mardiyanta.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi