300 Ikan Arwana Hasil Kuota Tangkap Dilepaskan di Merauke Papua

Gardaanimalia.com - Sebanyak 300 ikan arwana irian dan 20 satwa dilindungi hasil penyisihan kuota tangkap hingga translokasi dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.
Pelepasliaran tersebut dilakukan pada puncak peringatan Hari Lahan Basah Sedunia, Rabu (2/2) di kawasan Taman Nasional Wasur Merauke di Rawa Biru, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua.
Adapun rincian satwa yang dilepasliarkan yaitu 300 ekor arwana irian atau siluk irian (Scleropages jardinii) yang merupakan hasil penyisihan kuota tangkap tahun 2021.
Kemudian, ada 9 ekor kura-kura papua leher panjang (Chelodina novaeguineae) yang diketahui merupakan hasil translokasi dari DKI Jakarta tahun 2021.
Beserta itu, ada 3 ekor soa payung (Chlamydosaurus kingii) dan 8 ekor kadal lidah biru (Tiliqua gigas) yang berasal dari hasil translokasi Sumatera Selatan tahun 2021.
Drh Widya Bharanita Darmanto, dokter hewan BBKSDA Papua mengatakan bahwa kondisi satwa-satwa yang dilepasliarkan ke alam tersebut dalam keadaan baik.
Ia juga menerangkan bahwa sebelum dikembalikan ke habitat alami, satwa-satwa itu telah menjalani proses habituasi di kandang transit Buper Waena, dengan proses pemantauan yang dilakukan secara berkala.
Berkaitan dengan arwana irian, ujarnya, alam telah menyediakan satwa air tersebut sebagai bagian penting dari kekayaan keanekaragaman hayati di perairan selatan Papua, khususnya Merauke.
Di mana wilayah tersebut diketahui memiliki lahan basah yang terhampar luas, dan merupakan kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai Taman Nasional Wasur.
Di garis waktu, cerita drh Widya, arwana irian telah mengalami perjalanan panjang, mulai dari perannya dalam memenuhi kepentingan tradisional di masa lalu, hingga komersial di era modern saat ini.
Masyarakat yang bermukim di sekitar habitat ikan arwana irian, lanjutnya, pada masa lalu mereka hanya memanfaatkan ikan tersebut untuk konsumsi dan upacara ada tertentu.
"Sebagaimana kita tahu, pemanfaatan sumber daya secara tradisional biasanya bersifat alamiah dan tidak mengganggu populasi di alam," tutur drh Widya dilansir dari Tribun Papua.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu dan bergantinya era, ikan arwana irian satwa dilindungi tersebut telah menjadi komoditas di pasaran.
Terkait hal itu, menurut Edward Sembiring, Kepala BBKSDA Papua, penyisihan kuota tangkap merupakan bagian dari kebijakan untuk melestarikan ikan arwana irian di alam liar.
"Menyisihkan kuota tangkap setiap tahun untuk dilepasliarkan, menurut saya ini bagian dari kebijakan pemanfaatan Arwana Irian, demi menjamin kelestariannya di alam," ujarnya.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa masyarakat adat pada dasarnya sudah memiliki banyak nilai luhur atau kearifan dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Sejauh ini, lanjut Edward Sembiring, nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat tersebut sangat mendukung dalam kegiatan konservasi.
Seperti kearifan lokal sasi dan totem, jelasnya, kedua hal itu merupakan contoh nilai-nilai konservasi yang berkembang di kalangan masyarakat adat dan telah diterapkan sejak zaman nenek moyang.
"Saya selalu hormat terhadap nilai-nilai itu, yang merupakan khazanah negeri kita dan terbukti, sanggup menjaga alam sampai sekarang," ungkap Kepala BBKSDA Papua.
Ia kemudian menerangkan bahwa sasi adalah sebuah larangan untuk memanfaatkan sumber daya di suatu wilayah adat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Bagi Edward, sasi termasuk pola efektif untuk melakukan pengaturan dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam secara bijaksana.
"Kata totem sendiri, sangat menarik perhatian, seperti dongeng purba dari antah-berantah yang tersesat di zaman modern," tuturnya.
Tak hanya itu, ia juga melakukan imbauan kepada masyarakat agar setiap individu dapat berperan aktif dalam menjaga Sumber Daya Alam Papua agar tidak menjadi kenangan.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Baning Coklat ke Luar Negeri
30/10/24
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
