[caption id="attachment_24298" align="aligncenter" width="931"] Sejumlah 10 warga negara India yang ditahan oleh KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta karena berusaha menyelundupkan satwa endemik Indonesia menuju India. | Foto: Taufiq/Detik[/caption]
Gardaanimalia.com - Sejumlah sepuluh warga negara India ditahan karena berusaha menyelundupkan satwa endemik Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Total satwa yang dibawa oleh kelompok tersebut adalah 56 ekor yang terdiri dari 50 burung endemik, 5 primata, dan 1 Marsupialia (binatang berkantong seperti kangguru).
Penindakan tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam dua kali upaya penyelundupan, yaitu pada 29 Juli 2024 dan 1 Agustus 2024.
Pada penindakan pertama, petugas menahan empat orang dengan inisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47).
Mereka adalah penumpang pesawat IndiGo Air berkode 6E1602 dengan isi koper yang dicurigai petugas.
"Dari hasil pemeriksaan atas empat koper tersebut, didapati keseluruhan 30 burung endemik," terang Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers, Rabu (7/8/2024) mengutip Detik News.
Berikut merupakan rincian satwa endemik yang ditahan pada upaya penyelundupan pertama.
- Maleo senkawor (Macrocephalon maleo), 12 ekor, spesies dilindungi.
- Cendrawasih mati-kawat (Seleucidis melanoleucus), 2 ekor, spesies dilindungi.
- Cendrawasih belah-rotan (Cicinnurus magnificus), 6 ekor, spesies dilindungi.
- Kolibri black sunbird (Leptocoma sericea), 7 ekor, spesies tidak dilindungi.
- Kolibri kelapa (Anthreptes malacensis), 2 ekor, spesies tidak dilindungi.
Kasus Kedua Satwa Endemik Indonesia
Pada penindakan kedua, ada enam orang lain yang ditangkap, yaitu AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48). Keenamnya merupakan penumpang pesawat dengan tujuan akhir Bengaluru, India. Terdapat 26 ekor satwa tambahan yang diamankan dalam dalam koper mereka, yaitu dengan rincian sebagai berikut.- Cendrawasih kecil (Paradisaea minor), 6 ekor, spesies dilindungi.
- Cendrawasih mati-kawat (Seleucidis melanoleucus), 4 ekor, spesies dilindungi.
- Cendrawasih kerah (Lophorina superba), 1 ekor, spesies dilindungi.
- Raja-perling sulawesi (Basilornis celebensis), 8 ekor, spesies tidak dilindungi.
- Elangalap kelabu (Accipiter hiogaster), 1 ekor, spesies dilindungi.
- Tarsius (Tarsius sp.), 5 ekor, spesies dilindungi.
- Kuskus (Phalanger sp.), 1 ekor, spesies dilindungi.