FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Gardaanimalia.com - Kawan satwa, pernah dengar soal babirusa belum? Pernahkah kalian berpikir, jangan-jangan satwa endemik ini hasil perkawinan silang antara rusa dan babi?
Sayangnya, jawabannya tidak.
Menurut penelitian Erna Suzanna (1999), babirusa secara genetik lebih dekat dengan babi ketimbang rusa. Secara taksonomi pun, dia masuk keluarga Suidae, alias keluarga babi-babian.
Kenapa namanya ada “rusa”-nya? Murni karena ilusi optik. Meskipun kakinya ramping dan panjang, taringnya yang melengkung mirip ranggah, tapi sejatinya? Yaaa, tetap babi.
Di Indonesia, ada tiga jenis babirusa:
- Babirusa tualagngio (Babyrousa babyrussa) – tinggal di Pulau Sulu dan Pulau Buru, berstatus dilindungi.
- Babirusa sulawesi (Babyrousa celebensis) – hidup di Pulau Sulawesi, berstatus tidak dilindungi.
- Babirusa togean (Babyrousa togeanensis) – ada di Kepulauan Togean, berstatus tidak dilindungi.
Fakta menarik lainnya, taring babirusa dapat terus tumbuh sepanjang hidupnya. Kalau enggak patah dan dibiarkan terus tumbuh tanpa kendali, taring itu bisa melengkung sampai menusuk tengkoraknya sendiri hingga menyebabkan kematian.
Satwa endemik ini gemar berendam untuk menjaga suhu tubuh dan menghindari gangguan serangga. Berbeda halnya dengan babi, babirusa lebih sering terlihat berkubang di air yang agak bersih.
Karena kegemarannya berkubang, dosen Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, IPB, Abdul Haris Mustari mengatakan bahwa satwa ini menyukai kawasan hutan yang memiliki aliran sungai, rawa, dan cerukan-cerukan air.
Ia merupakan omnovira, makanannya meliputi buah, daun, rumput dan invertebrata kecil.
Masa hidup mamalia in dapat mencapai 23 sampai 24 tahun. Betina maupun jantan masuk fase dewasa pada usia 5 sampai 10 bulan.
Masa kehamilan betina sekitar 155 sampai 158 hari dengan jumlah anak setiap melahirkan satu sampai dua ekor.
Sumber:

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
07/04/25
BKSDA Sulut Deteksi Penjualan Anoa dan Babirusa di Pasar Tradisional
09/11/22
Babirusa Buru, Satwa Endemik yang Semakin Terdesak Karena Pembukaan Lahan
11/09/19
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
