[caption id="attachment_10056" align="aligncenter" width="1200"] Gajah mati di Kebun Binatang Bandung. Foto: Antara[/caption]
Gardaanimalia.com - Akhir-akhir ini, kebun binatang di Indonesia menjadi perbincangan yang sedang ramai diberitakan di media massa. Berulang kali kebun binatang di Indonesia menghadirkan cerita-cerita tragis terkait kematian satwa. Kebun binatang yang ada di negara ini seolah hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang kesehatan para satwa. Banyaknya kasus kematian satwa itu pun seperti dianggap sepele.
Dari berbagai sumber, sedikitnya Indonesia memiliki 32 kebun binatang yang tersebar dari Sumatera hingga Kalimantan. Sayangnya, menurut catatan kelompok peduli lingkungan Yayasan Scorpion Indonesia, 90 persen taman margasatwa di Indonesia gagal menyediakan habitat layak untuk koleksi hewan mereka.((https://www.indozone.id/news/M7sOne/5-kasus-satwa-mati-dan-terlantar-di-kebun-binatang-indonesia/read-all diakses Senin, 30 Agustus 2021))
Kasus Kekejaman yang Pernah Terjadi
Salah satu contoh yang terjadi pada 2016 silam. Kebun Binatang Bandung kehilangan seekor gajah bernama Yani yang mati gara-gara sakit. Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat menduga bahwa gajah Yani mengidap penyakit paru-paru dan tidak mendapat penanganan yang baik dari pihak kebun binatang. Tak hanya itu, Kebun Binatang Bandung juga sempat menghebohkan jagat media sosial dengan beredarnya foto-foto beruang dengan kondisi yang memprihatinkan dan terlihat kelaparan dengan 'mengemis' makanan kepada pengunjung. ((https://www.suara.com/partner/content/keepo/2021/08/21/133646/6-kasus-penelantaran-hewan-jadi-bukti-derita-di-kebun-binatang diakses Senin, 30 Agustus 2021)) Kasus terparah mungkin yang terjadi di Kebun Binatang Surabaya. Seekor singa Afrika yang lehernya terjerat seutas kabel baja pada tahun 2014 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menduga bahwa singa bernama Michael tersebut sengaja dibunuh. Polisi kemudian memeriksa 7 orang saksi, namun karena tak kunjung menemukan titik terang akhirnya kasus kematian misterius seekor singa tersebut dihentikan. Dilansir dari Vice.com, kasus tersebut sempat mendapat sorotan media internasional, yang menyebut kebun binatang Surabaya sebagai ‘neraka’ atau ‘kebun binatang paling kejam’.((https://today.line.me/id/v2/article/5LBZQq diakses Senin, 30 Agustus 2021)) [caption id="attachment_10057" align="aligncenter" width="800"]
Kewajiban Pengelola Kebun Binatang
Pemerintah telah mengatur tentang kewajiban dari Pemegang Izin atau Pengelola Lembaga Konservasi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi. Pemegang Izin atau Pengelola Lembaga Konservasi yang dimaksud dalam kasus-kasus yang disebutkan di atas adalah pihak kebun binatang setempat. Dalam aturan tersebut pada Pasal 46 dijelaskan kewajiban dari Pemegang Izin atau Pengelola Lembaga Konservasi adalah melakukan pemeriksaan kesehatan spesimen satwa secara reguler dan pencegahan penularan penyakit (Pasal 46 huruf h) dan melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan petugas serta tumbuhan dan satwa liar (Pasal 46 huruf j). Sementara itu dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e menegaskan bahwa setiap pemegang izin dan pengelola Lembaga Konservasi dilarang untuk menelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa. Jika dilihat ke belakang, kasus-kasus yang terjadi di kebun binatang di Indonesia seringkali berkaitan dengan kebutuhan pangan dari satwa yang tidak tercukupi, kurangnya sistem keamanan di kawasan kebun binatang hingga menyebabkan banyaknya satwa yang diracun ataupun dibunuh, sampai penggelapan dana dari pihak pengurus kebun binatang. Hal-hal tersebut yang mengakibatkan satwa menderita kelaparan, sakit, bahkan kematian. [caption id="attachment_10058" align="aligncenter" width="1200"]