Banyak Satwa Terlantar, Kebun Binatang Harus Berbenah!

3 min read
2021-09-03 11:06:04
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Akhir-akhir ini, kebun binatang di Indonesia menjadi perbincangan yang sedang ramai diberitakan di media massa. Berulang kali kebun binatang di Indonesia menghadirkan cerita-cerita tragis terkait kematian satwa. Kebun binatang yang ada di negara ini seolah hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang kesehatan para satwa. Banyaknya kasus kematian satwa itu pun seperti dianggap sepele.

Dari berbagai sumber, sedikitnya Indonesia memiliki 32 kebun binatang yang tersebar dari Sumatera hingga Kalimantan. Sayangnya, menurut catatan kelompok peduli lingkungan Yayasan Scorpion Indonesia, 90 persen taman margasatwa di Indonesia gagal menyediakan habitat layak untuk koleksi hewan mereka.((https://www.indozone.id/news/M7sOne/5-kasus-satwa-mati-dan-terlantar-di-kebun-binatang-indonesia/read-all diakses Senin, 30 Agustus 2021))

Kasus Kekejaman yang Pernah Terjadi


Salah satu contoh yang terjadi pada 2016 silam. Kebun Binatang Bandung kehilangan seekor gajah bernama Yani yang mati gara-gara sakit. Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat menduga bahwa gajah Yani mengidap penyakit paru-paru dan tidak mendapat penanganan yang baik dari pihak kebun binatang. Tak hanya itu, Kebun Binatang Bandung juga sempat menghebohkan jagat media sosial dengan beredarnya foto-foto beruang dengan kondisi yang memprihatinkan dan terlihat kelaparan dengan 'mengemis' makanan kepada pengunjung. ((https://www.suara.com/partner/content/keepo/2021/08/21/133646/6-kasus-penelantaran-hewan-jadi-bukti-derita-di-kebun-binatang diakses Senin, 30 Agustus 2021))

Kasus terparah mungkin yang terjadi di Kebun Binatang Surabaya. Seekor singa Afrika yang lehernya terjerat seutas kabel baja pada tahun 2014 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menduga bahwa singa bernama Michael tersebut sengaja dibunuh. Polisi kemudian memeriksa 7 orang saksi, namun karena tak kunjung menemukan titik terang akhirnya kasus kematian misterius seekor singa tersebut dihentikan. Dilansir dari Vice.com, kasus tersebut sempat mendapat sorotan media internasional, yang menyebut kebun binatang Surabaya sebagai ‘neraka’ atau ‘kebun binatang paling kejam’.((https://today.line.me/id/v2/article/5LBZQq diakses Senin, 30 Agustus 2021))



Penilaian sejumlah pihak terkait kebun binatang yang hanya berorientasi pada keuntungan semata, semakin diperkuat tatkala pandemi terjadi. Di beberapa kebun binatang mengaku mengalami krisis pakan akibat ditutupnya kebun binatang di masa pandemi. Para pengelola ini berdalih bahwa mereka selama ini mengandalkan penjualan tiket untuk kebutuhan pakan para satwa di kebun binatang. Pernyataan ini menimbulkan reaksi berbagai masyarakat khususnya kelompok yang selama ini aktif untuk isu perlindungan terhadap satwa liar. Mereka mempertanyakan komitmen para pengelola kebun binatang ini serius mengedepankan upaya konservasi bukan sekadar profit-oriented.

Baca juga: Kumpulan Pertanyaan untuk Para Pemelihara Satwa Liar

Berdasarkan data dari Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), anggota-anggota PKBSI mengelola satwa sebanyak 4.912 jenis dengan total 70.000 individu satwa yang terdiri dari mamalia, aves, reptil dan ikan. PKBSI menaungi 57 kebun binatang dan lembaga konservasi umum lainnya.((https://nasional.tempo.co/read/1335279/pkbsi-92-persen-kebun-binatang-bertahankurang-dari-1-bulan/full&view=ok diakses Kamis, 2 September 2021)) Pertanyaannya, bagaimana kemudian hukum mengatur tentang kebun binatang di Indonesia? Apa saja kewajiban-kewajiban pengelola kebun binatang?

Kewajiban Pengelola Kebun Binatang


Pemerintah telah mengatur tentang kewajiban dari Pemegang Izin atau Pengelola Lembaga Konservasi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi. Pemegang Izin atau Pengelola Lembaga Konservasi yang dimaksud dalam kasus-kasus yang disebutkan di atas adalah pihak kebun binatang setempat. Dalam aturan tersebut pada Pasal 46 dijelaskan kewajiban dari Pemegang Izin atau Pengelola Lembaga Konservasi adalah melakukan pemeriksaan kesehatan spesimen satwa secara reguler dan pencegahan penularan penyakit (Pasal 46 huruf h) dan melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan petugas serta tumbuhan dan satwa liar (Pasal 46 huruf j).

Sementara itu dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e menegaskan bahwa setiap pemegang izin dan pengelola Lembaga Konservasi dilarang untuk menelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa. Jika dilihat ke belakang, kasus-kasus yang terjadi di kebun binatang di Indonesia seringkali berkaitan dengan kebutuhan pangan dari satwa yang tidak tercukupi, kurangnya sistem keamanan di kawasan kebun binatang hingga menyebabkan banyaknya satwa yang diracun ataupun dibunuh, sampai penggelapan dana dari pihak pengurus kebun binatang. Hal-hal tersebut yang mengakibatkan satwa menderita kelaparan, sakit, bahkan kematian.



Apabila merujuk pada aturan Peraturan Menteri tentang Lembaga Konservasi, pemerintah telah mengatur mengenai sanksi administratif mulai dari penghentian sementara pelayanan administrasi, denda, sampai pencabutan izin lembaga konservasi. Dalam Pasal 87 disebutkan bahwa sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c dikenakan bagi Lembaga Konservasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. Seperti yang terjadi pada tahun 2010 ketika Menteri Kehutanan (Menhut) saat itu, Zulkifli Hasan, mencabut izin pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) dari Lembaga Konservasi Kebun Binatang Surabaya dikarenakan pada jangka waktu Maret hingga April 2010, tercatat ada kematian satwa sebanyak 16 ekor yang disebabkan  pengelola sebelumnya tidak membuatkan sarana dan prasarana dengan baik.((https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c6f4ef316ff2/menhut-cabut-izin-kebun-binatang-surabaya/ diakses Senin, 30 Agustus 2021))

Sekiranya hal tersebut dapat menjadi pelajaran dan peringatan khususnya untuk para pengurus kebun binatang di Indonesia sebagai pengelola Lembaga Konservasi yang saat ini sedang disorot masyarakat Indonesia bahkan dunia. Ditambah lagi sekarang ini karena maraknya video yang beredar tentang penyiksaan hewan yang paling banyak adalah di Indonesia. Sudah waktunya para pengelola kebun binatang ini mulai berbenah dengan mengutamakan kesehatan satwa dan juga kondisi lingkungan kebun binatang yang menjadi tempat tinggal satwa. Jangan sampai terulang lagi kematian satwa dan kecerobohan dari pihak pengelola. Lembaga konservasi harus kembali pada marwahnya dalam upaya konservasi bukan malah menjadi tempat untuk melegalkan eksploitasi.

Tags :
kebun binatang satwa kebun binatang Surabaya Kebun Binatang Bandung
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25