Berita

Perdagangan Sisik Bunuh 200 Ekor Trenggiling, Polri Tangkap 2 Tersangka

14 Juni 2025|By Garda Animalia
Featured image for Perdagangan Sisik Bunuh 200 Ekor Trenggiling, Polri Tangkap 2 Tersangka

Gardaanimalia.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling (Manis javanica).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 30,5 kilogram sisik trenggiling senilai sekitar Rp1,2 miliar atau Rp40 juta per kilogram.

Dua orang tersangka berinisial RK dan A diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 15 Mei 2025 lalu. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025).

Dalam kasus ini, RK berperan sebagai pemburu dan penyedia sisik trenggiling, sementara A bertugas memasarkan barang ilegal tersebut kepada calon pembeli.

RK hendak melakukan transaksi di salah satu hotel. Belum sempat bertemu dengan pembeli, ia justru diringkus pihak kepolisian. 

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Brigjen Nunung.

Dalam konferensi pers itu, Nunung juga menekankan bahwa trenggiling adalah salah satu satwa yang dilindungi. Barang bukti 30,5 kilogram sisik yang disita diperkirakan berasal dari 200 ekor trenggiling yang terbunuh. 

"Sisiknya memiliki nilai jual sangat tinggi karena banyak diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu," lanjutnya. 

Melasir Tempo.co Kepala Sub Direktorat IV Dittipidter Komisaris Besar, Edy Suwandono mengatakan, RK mendapat sisik trenggiling dari perburuan ilegal di wilayah Garut, Jawa Barat.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf f jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sayangnya, Edy mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menjangkau calon pembeli barang tersebut. Ia pun menjelaskan bahwa pembeli bagian tubuh satwa liar juga dapat dijerat hukuman pidana.

Meskipun marak diperdagangkan untuk bahan baku obat tradisional, belum ada bukti kuat bahwa sisik trenggiling memiliki khasiat terhadap kesehatan. Karena pada dasarnya, sisik trenggiling terbuat dari keratin, zat penyusun kuku dan rambut manusia. 

Penulis: Nadaa
Foto: Tribata News Polri

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles