Menyelamatkan Alam dan Satwa Liar dengan Adat Istiadat

Gardaanimalia.com - Kepulan asap hasil pembuangan kendaraan bersahut dengan cerobong-cerobong pabrik silih sesak menjadi kelambu yang menggerogoti dada para penghuninya. Apakah potret ruang hidup seperti ini yang kita inginkan hingga generasi selanjutnya? Tak pelak jawaban tersebut datang lebih cepat kala kita dihadapkan pada perubahan lingkungan di titik paling kritis dalam peradaban manusia modern. Hal ini merupakan bukti ketidakmampuan manusia memperbaiki atas dampak yang ditanam dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup.
Peran manusia sebagai pelaku sekaligus korban turut menyeret kehidupan satwa. Kian hari perampasan habitat, perburuan hingga perdagangan satwa seperti nyaris tak pernah berhenti. Kemiskinan menjadi pangkal sebab dari maraknya perburuan satwa liar yang di saat bersamaan pembangunan guna mendorong roda ekonomi tengah digalakkan. Patut diperhatikan, tanpa mengesampingkan kaitan perburuan dan kemiskinan, ada pun indikasi lain yang ditawarkan yakni pengaruh lunturnya nilai budaya tradisional dan adat istiadat.
Hutan dan satwa merupakan unsur ekosistem yang memiliki kedudukan beserta peranan penting yang lebih dari sekadar rumah dan sumber kehidupan. Sejarah panjang manusia dengan alam diwujudkan dalam budaya leluhur sunda yang mengajarkan manusia untuk mengenali Hyang Maha Kuasa melalui tata cara hidup beradab dan selaras bersama alam semesta.
Hal itu disampaikan dengan jelas dalam piwuruk atau nasihat “Gunung talingakeun, leuweung kanyahokeun, kebon garaaeun, gawir awieun, lebak balongan, sampalan sawahan, walungan rempekan” (Gunung harus dijaga, hutan harus dipelajari, kebun harus diolah, tebing harus ditanami bambu, cekungan lembah dibuatkan kolam, dataran harus dijadikan sawah, sungai harus ditanami pepohonan pada pinggirannya). Prinsip ini yang kemudian mengajarkan bahwa alam bukanlah sesuatu yang harus ditundukkan.
Baca juga: Pentingnya Penataan Ruang dan Perlindungan Hutan di Indonesia
Lebih lanjut hutan dan satwa merupakan sebuah identitas bagi masyarakat dan bagian dari satu kesatuan dengan manusia. Hal itu terungkap dari beberapa kawih, tembang, dan cianjuran yang sarat bertemakan alam dan juga diasosiasikannya beberapa satwa oleh masyarakat adat untuk merujuk keberadaan asal tempat tinggal mereka. Harimau jawa (Panthera tigris sondaica) atau maung lodaya yang pada saat itu banyak mendiami hutan-hutan tatar sunda adalah penanda bahwa urang sunda hidup di daerah dataran tinggi. Sedangkan, urang sunda yang berada dekat dengan aliran air atau dataran rendah mereka mengidentikkan buaya putih sebagai penanda keberadaan tempat tinggalnya. Perwujudan maung lodaya oleh urang sunda sebagai penjaga, menak, dan leluhur. Oleh karena itulah, pantang hukumnya mengganggu apalagi membunuh maung.
Namun, kondisi terus berubah seiring waktu berjalan. Modernitas telah mengubah segala aspek kehidupan manusia. Perlahan namun pasti, nilai-nilai budaya yang dianut oleh masyarakat ikut tergerus dan bertransformasi. Terjadi suatu perubahan material menuju komoditas. Pengingkaran manusia terhadap alam mesti dibayar mahal.
Jika dulu manusia menjadikan satwa dan alam sebagai satu kesatuan. Dulu satwa tidak boleh diburu atau dibunuh karena dianggap sakral, sekarang kondisinya jauh berbeda. Manusia memburu dan memelihara satwa liar sebagai bentuk pengukuhan strata sosial dimana satwa unik dan langka menjadi incaran. Tren ini terjadi karena pada umumnya masyarakat beranggapan bila seseorang memelihara satwa langka atau eksotis maka tingkat sosialnya tinggi. Terlebih lagi harga satwa tersebut tidak murah.
Sebenarnya, adat istiadat sebagai alat kontrol sosial, selain hukum, dapat berjalan seirama untuk menekan masalah perburuan, perdagangan, dan pemeliharaan satwa liar. Adat istiadat dinilai cukup efektif sebagai sistem pengendalian masyarakat. Upaya penghidupan kembali nilai budaya dan adat istiadat perlu digiatkan lagi agar tidak hilang ditelan zaman dan juga untuk mencegah terjadinya potensi perusakan alam yang lebih parah lagi.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
18/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
