Menyelamatkan Alam dan Satwa Liar dengan Adat Istiadat

3 min read
2021-05-21 14:49:26
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kepulan asap hasil pembuangan kendaraan bersahut dengan cerobong-cerobong pabrik silih sesak menjadi kelambu yang menggerogoti  dada para penghuninya. Apakah potret ruang hidup seperti ini yang kita inginkan hingga generasi selanjutnya? Tak pelak jawaban tersebut datang lebih cepat kala kita dihadapkan pada perubahan lingkungan di titik paling kritis dalam peradaban manusia modern. Hal ini merupakan bukti ketidakmampuan manusia memperbaiki atas dampak yang ditanam dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup.

Peran manusia sebagai pelaku sekaligus korban turut menyeret kehidupan satwa. Kian hari perampasan habitat, perburuan hingga perdagangan satwa seperti nyaris tak pernah berhenti. Kemiskinan menjadi pangkal sebab dari maraknya perburuan satwa liar yang di saat bersamaan pembangunan guna mendorong roda ekonomi tengah digalakkan. Patut diperhatikan, tanpa mengesampingkan kaitan perburuan dan kemiskinan, ada pun indikasi lain yang ditawarkan yakni pengaruh lunturnya nilai budaya tradisional dan adat istiadat.

Hutan dan satwa merupakan unsur ekosistem yang memiliki kedudukan beserta peranan penting yang lebih dari sekadar rumah dan sumber kehidupan. Sejarah panjang manusia dengan alam diwujudkan dalam budaya leluhur sunda yang mengajarkan manusia untuk mengenali Hyang Maha Kuasa melalui tata cara hidup beradab dan selaras bersama alam semesta.



Hal itu disampaikan dengan jelas dalam piwuruk atau nasihat “Gunung talingakeun, leuweung kanyahokeun, kebon garaaeun, gawir awieun, lebak balongan, sampalan sawahan, walungan rempekan” (Gunung harus dijaga, hutan harus dipelajari, kebun harus diolah, tebing harus ditanami bambu, cekungan lembah dibuatkan kolam, dataran harus dijadikan sawah, sungai harus ditanami pepohonan pada pinggirannya). Prinsip ini yang kemudian mengajarkan bahwa alam bukanlah sesuatu yang harus ditundukkan.

Baca juga: Pentingnya Penataan Ruang dan Perlindungan Hutan di Indonesia

Lebih lanjut hutan dan satwa merupakan sebuah identitas bagi masyarakat dan bagian dari satu kesatuan dengan manusia. Hal itu terungkap dari beberapa  kawih, tembang, dan cianjuran yang sarat bertemakan alam dan juga diasosiasikannya beberapa satwa oleh masyarakat adat untuk merujuk keberadaan asal tempat tinggal mereka. Harimau jawa (Panthera tigris sondaica) atau maung lodaya yang pada saat itu banyak mendiami hutan-hutan tatar sunda adalah penanda bahwa urang sunda hidup di daerah dataran tinggi.  Sedangkan, urang sunda yang berada dekat dengan aliran air atau dataran rendah mereka mengidentikkan buaya putih sebagai penanda keberadaan tempat tinggalnya. Perwujudan maung lodaya oleh urang sunda sebagai penjaga, menak, dan leluhur. Oleh karena itulah, pantang hukumnya mengganggu apalagi membunuh maung.

Namun, kondisi terus berubah seiring waktu berjalan. Modernitas telah mengubah segala aspek kehidupan manusia. Perlahan namun pasti, nilai-nilai budaya yang dianut oleh masyarakat ikut tergerus dan bertransformasi. Terjadi suatu perubahan material menuju komoditas. Pengingkaran manusia terhadap alam mesti dibayar mahal.

Jika dulu manusia menjadikan satwa dan alam sebagai satu kesatuan. Dulu satwa tidak boleh diburu atau dibunuh karena dianggap sakral, sekarang kondisinya jauh berbeda. Manusia memburu dan memelihara satwa liar sebagai bentuk pengukuhan strata sosial dimana satwa unik dan langka menjadi incaran. Tren ini terjadi karena pada umumnya masyarakat beranggapan bila seseorang memelihara satwa langka atau eksotis maka tingkat sosialnya tinggi. Terlebih lagi harga satwa tersebut tidak murah.

Sebenarnya, adat istiadat sebagai alat kontrol sosial, selain hukum, dapat berjalan seirama untuk menekan masalah perburuan, perdagangan, dan pemeliharaan satwa liar. Adat istiadat dinilai cukup efektif sebagai sistem pengendalian masyarakat. Upaya penghidupan kembali nilai budaya dan adat istiadat perlu digiatkan lagi agar tidak hilang ditelan zaman dan juga untuk mencegah terjadinya potensi perusakan alam yang lebih parah lagi.

Tags :
satwa harimau jawa adat
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25