Kelakuan Pemerintah dan Industri Vaksin Bikin Monyet Terancam Punah

Gardaanimalia.com - Pernahkah terbayangkan ketika hewan dijadikan objek penelitian? Mereka disuntik, diikat, dan dipaksa menggunakan obat tertentu hingga kulit terkelupas serta organ tubuh terlihat.
Pemanfaatan monyet di Indonesia, salah satunya dilakukan oleh CV Primaco Indonesia. Perusahaan ini melakukan penangkapan dan ekspor monyet atas izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2021.
Parahnya, dalam tindakan tersebut banyak ditemukan kejanggalan.
Kuota tangkap monyet dikeluarkan sebelum dilakukan survei populasi, penangkapan melebihi kuota tangkap hingga kekerasan dalam proses penangkapan, menjadi sederet pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan institusi negara.
Tak hanya itu, mulai dari KLHK yang mengeluarkan izin penangkapan ekspor untuk biomedis, BRIN yang tergesa-gesa mengeluarkan kuota tangkap, lemahnya pengawasan BKSDA, hingga perusahaan yang menerabas aturan dalam penangkapan monyet ekor panjang juga termasuk dalam pelanggaran yang dilakukan.
Tak perlu heran mengapa kemudian ditemukan banyak pelanggaran. Karena faktanya, bisnis ini memiliki nilai ratusan bahkan miliaran rupiah.
Jadi, bisa dibayangkan jika dalam satu kali ekspor terdapat ratusan monyet, berapa banyak keuntungan yang dapat diambil walaupun harus melanggar undang-undang sampai hak asasi satwa?
Tayang di YouTube Narasi Newsroom!
https://youtu.be/JHlcwgQdHd0?si=O-E7BjZSU4Ix3WSv

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
