Berita

Jual 320 Kilogram Sisik Trenggiling, 2 Anggota TNI Dituntut 8 Bulan Penjara

3 Juli 2025|Garda Animalia
Featured image for Jual 320 Kilogram Sisik Trenggiling, 2 Anggota TNI Dituntut 8 Bulan Penjara

Serka Yusuf dan Serda Dani menjalani sidang di Pengadilan Militer Medan karena terlibat dalam kasus perdagangan sisik trenggiling. | Foto: Arifin Al Alamudi/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Dua anggota TNI, Serka M. Yusuf dan Serda Rahmadani Syahputra dituntut 8 bulan penjara atas keterlibatannya dalam upaya penjualan 1,2 ton sisik trenggiling pada 11 November 2024 di Kota Kisaran, Asahan, Sumatra Utara. Selain itu, mereka juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer, M. Tecki Waskito, SH. MH pada sidang di Pengadilan Militer Medan, Kamis (26/6/2025). 

Oditur Tecki menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Dengan sengaja melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperdagangkan spesimen, bagian-bagian satwa yang dilindungi yang dilakukan secara bersama-sama,”ujarnya.

Ia menambahkan, hal ini sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 40A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan turunannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MEN LHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup sidang dan akan membacakan putusan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Sebelumnya, dugaan penjualan sisik trenggiling ini melibatkan dua anggota TNI, Serka Yusuf dan Serda Dani, seorang polisi Bripka Alfi Hariadi Siregar (sedang menjalani sidang praperadilan) dan seorang sipil bernama Amir Simatupang (sedang menjalani sidang PN Kisaran).

Serka Yusuf dan Serda Dani terlibat untuk memindahkan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke kios milik Serka Yusuf pada Oktober 2024 atas permintaan Bripka Alfi.

Dua pekan kemudian, Bripka Alfi meminta bantuan Serda Dani untuk mencari pembeli. Dani akhirnya bertemu Amir Simatupang sebagai kaki tangan calon pembeli dari Aceh bernama Alex.

Dengan kesepakatan harga Rp900 ribu per kilogram, Alex memesan 320 kilogram sisik trenggiling dan meminta untuk mengirim sisik lewat ekspedisi.

Belum sempat barang dikirim, keempatnya terjaring operasi tangkap tangan oleh tim gabungan penegak hukum dalam kasus penjualan 320 kilogram sisik trenggiling–bagian dari 1,2 ton sisik trenggiling–pada 11 November 2024.


Penulis: Arifin Al Alamudi

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Artikel Lainnya