[caption id="attachment_7028" align="aligncenter" width="700"] Aksi dukung Jumardi. Foto: Tribun Pontianak/Ferryanto[/caption]
Gardaanimalia.com - Proses pemeriksaan terhadap Jumardi, pelaku penjualan satwa dilindungi nuri bayan (Eclectus roratus) di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, terus bergulir. Kasus yang beberapa waktu lalu sempat ramai karena diprotes sejumlah orang yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Sambas, kini menemui babak baru.
Jumardi, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Pontianak. Gugatan praperadilan yang semula diagendakan digelar pada Jumat (12/03/2021) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat pekan depan (19/03/2021).
Dilansir dari Tirto.id, menurut kuasa hukum Jumardi, gugatan praperadilan terkait kewenangan penangkapan, tata cara penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan atas barang bukti.((Dikutip dari berita https://tirto.id/kapolda-kalbar-digugat-penjual-burung-yang-langgar-aturan-demi-anak-ga62 diakses 15 Maret 2021)) Kuasa hukum Jumardi menjelaskan bahwa kliennya terpaksa menjual burung nuri bayan melalui Facebook karena mengalami kesulitan ekonomi. Tim kuasa hukum juga menyebut Jumardi tidak tahu burung nuri bayan termasuk jenis satwa langka yang dilindungi.
[caption id="attachment_7272" align="aligncenter" width="780"]
Pengajuan praperadilan kasus Jumardi. Foto: Pontianak Post[/caption]
Berkenaan dengan gugatan praperadilan yang dialamatkan kepada Kapolda Kalimantan Barat, Garda Animalia mencoba menghubungi Koordinator Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Barat yang juga menangani kasus ini.
“Terkait dengan gugatan praperadilan, kami siap menghadapi. Praperadilan memang merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diajukan oleh tersangka,” papar pria yang akrab disapa Haji Dedy.
Saat dikonfirmasi mengenai riwayat pelaku, penyidik dari Gakkum KLHK ini menjelaskan bahwa Jumardi sudah tiga kali melakukan jual beli satwa dilindungi.
“Tersangka Jumardi ini sudah tiga kali melakukan jual beli satwa burung betet dengan menggunakan media sosial Facebook. Ia menjual dengan menggunakan akun palsu sehingga patut diduga tersangka mengetahui bahwa burung betet yang diperdagangkan adalah jenis yang dilindungi. Tersangka bahkan tak hanya menjual melalui Facebook, ia juga yang menangkap burung betet tersebut dari alam dengan menggunakan jaring,” imbuhnya.
Angka Perdagangan Ilegal Satwa Liar Terus Melambung
[caption id="attachment_7273" align="aligncenter" width="621"]
Tindakan Tegas Upaya Memutus Rantai Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Sepanjang pemantauan yang dilakukan Garda Animalia, faktor ekonomi memang menjadi alasan utama bagi pelaku perdagangan ilegal satwa liar. Keuntungan yang tinggi dibarengi dengan resiko hukum yang rendah membuat kejahatan ini seolah tak terputus. Namun, persoalan ekonomi tak bisa serta merta dijadikan alasan pembenar seseorang melakukan tindak pidana apalagi sampai lepas dari jerat hukuman. Terkait dengan para pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang mengaku tidak mengetahui bahwa satwa yang dijual merupakan satwa dilindungi, bukanlah alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum. Segala tindak pidana yang dilakukan pasti akan mengandung konsekuensi berhadapan dengan proses hukum. Apalagi di Indonesia yang menerapkan asas fiksi hukum dimana setiap orang dianggap tahu hukum. Terlebih mengenai perlindungan satwa liar, UU No. 5 Tahun 1990 bukanlah peraturan yang baru lahir satu atau dua tahun namun sudah lebih dari tiga puluh tahun. Sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas, alasan ketidaktahuan terhadap peraturan tidak bisa digunakan untuk menggugurkan proses hukum begitu saja. Justru jika sampai peristiwa ini terjadi, ini akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Para pelaku bisa saja menggunakan dalih “ketidaktahuan” agar lepas dari resiko dan jerat hukum. Ini akan membuat upaya-upaya dalam memerangi kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi semakin lemah. Oleh karenanya, Garda Animalia tetap memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Gakkum KLHK Kalimantan dan Polda Kalimantan Barat untuk menghadapi praperadilan yang diajukan. Melakukan penegakan hukum secara tuntas hingga diputus oleh Pengadilan Negeri Sambas. Proses penegakan hukum yang tegas juga akan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya yang akan melakukan hal yang sama. Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya menyebabkan satwa diambang kepunahan namun berakibat pada kerusakan keseimbangan ekosistem yang justru akan membawa kehancuran bagi alam dan kelangsungan hidup manusia. Perlindungan satwa liar akan semakin sulit jika para pelaku kejahatan ini hanya menanggung sanksi yang tidak sebanding dengan kehancuran yang dibawa oleh mereka. Penegakan hukum yang tegas harus tetap dilakukan sebab ini merupakan salah satu upaya dalam memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar.Perdagangan Ilegal Satwa Liar Mengancam Keberlangsungan Peradaban Manusia
[caption id="attachment_7274" align="aligncenter" width="692"]