Gardaanimalia.com – Personel Polres Asahan, Bripka Alfi Hariadi Siregar mengajukan praperadilan (prapid) atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penjualan sisik trenggiling seberat 1,2 ton.
Padahal, tiga tersangka lain yang ditangkap bersama Alfi sudah berstatus terdakwa dan sedang menunggu vonis.
Pada persidangan prapid di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Rabu (2/7/2025), Bripka Alfi menyatakan dirinya tidak mempunyai keterkaitan dengan barang bukti berupa sisik tringgiling di mobil yang dikendarai oleh M. Yusuf Harahap di loket bus PT RAPI Kisaran.
Pernyataan M. Yusuf Harahap yang menyebutkan barang bukti berupa sisik tringgiling adalah milik Alfi tidak didukung dengan alat bukti yang lain, kata Alfi.
Dalam Pasal 44 ayat (2) KUHAP, disebutkan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.
Klaim Alfi, Gakkum KLHK menetapkan dirinya sebagai tersangka tanpa adanya dua bukti permulaan yang cukup.
Penetapan dirinya sebagai tersangka hanya didasarkan pada keterangan dua TNI, M. Yusuf Harahap dan Rahmadani alias Dani, tanpa didukung oleh alat bukti yang lain.
“Padahal barang bukti yang diamankan berupa sisik tringgiling bukan didapat dalam mobil yang saya kendarai dan tidak pula adanya penyerahan barang bukti (sisik tringgiling) tersebut dari pemohon kepada M. Yusuf Harahap dan/atau kepada Rahmadani alias Dani,” katanya.
Dengan demikian, tambahnya, nyata dan jelaslah penetapan tersangka terhadap pada dirinya dilakukan oleh Gakkum KLHK secara sewenang-wenang dan/atau menyalahgunakan kewenangan. Atas dasar tersebut , cukup beralasan hukum menyatakan tidak sah dan/atau batal penetapan tersangka terhadap dirinya.
Berdasarkan alasan tersebut, Alfi memohon kepada Ketua PN Kisaran Cq. Hakim Yang Kelak Memeriksa dan memutus permohonan praperadilan a quo, kiranya berkenan menentukan hari persidangan dengan memanggil para pihak untuk bersidang seraya mengambil keputusan, yaitu pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP-04/PPK/PPNS/05/2025 tentang Penentuan Tersangka adalah tidak sah secara hukum.
Ketiga, menghukum termohon untuk meminta maaf kepada pemohon secara terbuka melalui media massa selama dua hari berturut turut.
Keempat, menyatakan biaya yang timbul dalam permohonan praperadilan ini dibebankan kepada Negara Republik Indonesia.
“Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.
Kilas balik ke 11 November 2024, kala itu Alfi bersama dua anggota TNI, Serka M. Yusuf Harahap, Serda Rahmadani Syahputra, serta seorang sipil bernama Amir Simatupang terjaring operasi tangkap tangan oleh tim gabungan penegak hukum dan Gakkum KLHK Sumut.
Serka Yusuf dan Serda Dani terlibat untuk memindahkan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke kios milik Serka M. Yusuf Harahap pada Oktober 2024. Berdasarkan keterangan mereka, pemindahan sisik dilakukan atas permintaan Bripka Alfi.
Dua pekan kemudian, Bripka Alfi meminta bantuan Serda Rahmadani Syahputra (Dani) untuk mencari pembeli. Dani akhirnya bertemu Amir Simatupang sebagai kaki tangan calon pembeli dari Aceh bernama Alex, dengan kesepakatan harga Rp900 ribu per kilogram.
Alex memesan 320 kilogram sisik trenggiling dan meminta agar barang dikirim lewat ekspedisi. Belum sempat barang dikirim, keempatnya terjaring operasi tangkap tangan oleh tim gabungan penegak hukum dalam kasus penjualan 320 kilogram sisik trenggiling–bagian dari 1,2 ton sisik trenggiling–pada 11 November 2024.
Amir kini sedang menunggu vonis di PN Kisaran sedangkan Serka Yusuf dan Serda Dani menunggu vonis di Pengadilan Militer Medan.
Penulis: Arifin Al Alamudi