Berenang Dekat Permukiman, Buaya Dievakuasi Disdamkartan

Gardaanimalia.com - Satu ekor buaya terlihat berenang di sebuah parit di Jalan A.W Syahranie, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Sabtu (9/3/2024).
Kemunculan hewan buas berukuran panjang 3,9 meter dekat kawasan padat penduduk tersebut sempat mengejutkan warga Sangatta yang melihat.
Mengutip Tribun Kaltim, lokasi temuan buaya bukan habitat asli hewan liar tersebut. Kemudian, satwa pun dievakuasi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kutai Timur.
Hewan melata itu diketahui adalah jenis buaya muara (Crocodylus porosus) dan statusnya di Indonesia adalah dilindungi. Ini tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Sesudah tiga hari berada di Kantor Disdamkartan Kutai Timur, hewan itu kemudian dievakuasi lagi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
Oleh BKSDA Kalimantan Timur, satwa dipindah ke sebuah Penangkaran Buaya Balikpapan yang ada di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Pertama BKSDA Kalimantan Timur Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Tenggarong Ahmad Ripai.
"Kami kemarin, Rabu (13/3/2024) evakuasi dari Disdamkartan Kutai Timur sekitar pukul 3 sore," ujar Ahmad Ripai, Kamis (14/3/2024) dilansir dari Tribun Kaltim.
Buaya Muara dalam Kondisi Sehat
Pada proses pemindahan, Ahmad Ripai sebagai Ketua Tim Evakuasi mengatakan bahwa pihaknya sempat membetulkan ikatan tali dari penangkapan awal.
Menurut Ahmad Ripai, ikatan tali penangkapan awal dinilai terlalu kencang sehingga Ia perlu melonggarkan ikatan tersebut sebelum membawa satwa ke penangkaran.
Pihaknya melakukan pengecekan pada satwa, dan diketahui satwa mempunyai jenis kelamin jantan dengan berat sekitar 300 kilogram. Buaya juga dalam keadaan sehat.
Ahmad Ripai dan tim sampai di Balikpapan pada hari yang sama. Namun, di waktu yang sudah mendekati pergantian hari, yaitu sekitar pukul 24.00 WITA.
Kata Ahmad Ripai, dikarenakan penangkaran tengah malam dalam kondisi tutup, alhasil buaya dibawa dulu ke Kantor BKSDA Kalimantan Timur.
"Dan tadi [Kamis, 14 Maret 2024] setelah subuh, kami langsung rilis ke Penangkaran Buaya Teritip Balikpapan," tutup Ahmad Ripai.
Informasi tambahan, buaya yang berstatus dilindungi merupakan satwa yang tidak boleh dilukai, dibunuh, diperjualbelikan, maupun dipelihara dan lain sebagainya.
Aturan tersebut tertera secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Nelayan di Singkil Selamat dari Terkaman Buaya
10/10/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
