Menu
Berita

Tak Ada Pemeriksaan, Jamil Selundupkan Senjata ke Konsesi RAPP untuk Buru Gajah

30/10/2026|Fitriani D. Kurniasari
Beberapa pasang gading gajah yang menjadi barang bukti dalam jaringan perburuan dan perdagangan gading gajah Foto Suryadi...

Beberapa pasang gading gajah yang menjadi barang bukti dalam jaringan perburuan dan perdagangan gading gajah. | Foto: Suryadi/Mongabay

Gardaanimalia.com - Pos keamanan tak ketat, pemburu bebas melenggang bawa senjata dan berburu gading gajah di PT RAPP.

Terdakwa Jamil mengaku tiga kali masuk ke konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan senjata api yang disembunyikan di dalam tas. Menurutnya, kadang tidak ada pemeriksaan di pos keamanan.

Pengakuan itu ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (27/10/2026).

Jamil adalah rekan berburu Rito Armanda dan Anirdi alias Aner (DPO) dalam perkara dugaan perburuan dan perdagangan gading gajah sumatera, pada Juni hingga Agustus 2025.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon bersama hakim anggota Adhe Apriyanto dan Muhammad Sabil Ryandika, dengan JPU M. Charis Adyatma.

Diajari Lubis Menggunakan Senjata

Jamil menerangkan, ia berburu bersama Rito dan Anirdi masing-masing satu kali dalam tiga bulan itu, dengan satu gajah menjadi korban dalam tiap perburuan. Lokasi perburuan adalah hutan grendel, areal hutan tanaman industri (HTI) PT RAPP.

Jamil berperan sebagai penembak, menggunakan senjata yang dibawa Rito.

“Saya dan Aner (Anirdi) diajari Lubis (DPO) cara menggunakan senjata dan memasang amunisi,” kata Jamil.

Setelah gajah ditembak, Rito dan Anirdi bertugas memotong bagian muka gajah dan mengambil gading secara utuh dengan parang dan kapak yang dibawa Rito. Gading kemudian dibawa Rito.

Sementara, bangkai gajah dibiarkan membusuk tanpa dikubur.

Dari tiga lokasi perburuan, Polda Riau hanya menemukan kerangka gajah di dua titik. Satu titik lainnya tidak ditemukan lagi. Menurut Jamil, jarak ketiga lokasi tidak terlalu jauh satu sama lain.

Tiga Pasang Gading, Jamil Peroleh Total Rp30 Juta

Pada perburuan pertama, Juni 2025, mereka mendapatkan gading seberat 17 kilogram yang dijual kepada Fadly seharga Rp85 juta. Jamil mendapat bagian Rp22 juta. Ia mengaku tidak ikut mengantarkan gading ke Fadly.

“Rito dan Aner yang mengantarkan gading ke Afad (Fadly),” ujarnya.

Pada Juli 2025, gading seberat 2,9 kilogram laku Rp14,5 juta. Kali ini Jamil ikut menjualnya kepada Fadly.

“Kami bertemu di Simpang Pulai, Lintas Timur,” kata Jamil. Dari penjualan itu, ia mendapat bayaran tunai sebesar Rp3 juta.

Pada Agustus 2025, perburuan dilakukan di lokasi yang sama, di areal RAPP Desa Lubuk Kembang Bunga. Gading yang didapat seberat 4 kilogram dengan harga jual Rp20 juta, dan Jamil mendapat bagian Rp5 juta.

Senjata Api Disembunyikan di Tas

Dalam pemeriksaan oleh penasihat hukum, Jamil mengaku seluruh perburuan dilakukan pada siang hari di areal PT RAPP. Akses yang mereka lewati merupakan jalan resmi milik perusahaan yang memiliki pos security.

Saat ditanya bagaimana senjata api bisa masuk ke areal RAPP, Jamil menjawab, “Kami sembunyikan di tas, kadang-kadang tidak ada pemeriksaan.”

Pada sidang 21 September 2026 lalu, saksi dari PT RAPP, Muhammad Ali Huta Lubis, menerangkan bahwa akses menuju lokasi ditemukannya bangkai gajah dijaga sejumlah pos security perusahaan, tetapi pemeriksaan di beberapa pos tidak banyak dilakukan karena masyarakat sering melintas.

Uji DNA Pastikan Gajah Asia

Dalam persidangan, JPU juga membacakan hasil uji DNA forensik. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 096/BI/SH/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 dari Laboratorium Sistematika Hewan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada, atas permintaan Kapolres Pelalawan (Surat Nomor B/24/III/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 9 Maret 2026), sampel barang bukti berasal dari spesies gajah asia (Elephas maximus).

Kesimpulan itu diperoleh dari dua metode, yakni analisis filogenetik dan pencocokan BLASTn, dengan tingkat kemiripan 99,90 persen dan menunjukkan Clustering yang kuat. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penuntutan pada Selasa, 3 November 2026.

Dalam perkara ini, Jamil didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelakunya dengan pidana maksimal 15 tahun serta denda kategori IV hingga kategori VII.