Gardaanimalia.com - Terdakwa Samsul alias Isul mengaku tidak berani mendekati gajah hidup, tetapi tetap ikut berburu karena kebutuhan ekonomi.
Sidang pemeriksaan terdakwa perburuan dan perdagangan gading gajah di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali digelar pada Selasa (27/10/2026). Kini Samsul duduk di kursi terdakwa.
Ia merupakan rekan terdakwa Rito Armanda dan Lubis (DPO) dalam perkara yang sama. Mereka beberapa kali beraksi bersama pada 2024.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon bersama dua hakim anggota, Adhe Apriyanto dan Muhammad Sabil Ryandika. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah M. Charis Adyatma dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Diajak Rito Mencari Gajah
Dalam keterangan Samsul, kejahatan ini bermula dari interaksinya dengan terdakwa Rito, yang menanyakan keberadaan gajah di desanya, dan mengiming-imingi pembelian gading gajah senilai Rp5 juta per kilogramnya.
Samsul bertugas mencari gajah, dengan cara menelusuri jalur gajah di sekitar desanya. Setelah memastikan keberadaan gajah, Samsul menghubungi Rito. Rito datang bersama Lubis (DPO). Kemudian ketiganya berburu dan menuju lokasi dengan dua sepeda motor.
Lubis membawa senapan dan Rito membawa kapak dan parang. Samsul memimpin sebagai penunjuk jalan saat mereka masuk ke hutan.
Setelah gajah terlihat dari jarak 40 meter, Samsul tidak ikut mendekat karena dirinya mengaku takut gajah. Lubis menyuruhnya menunggu sambil menggosok kapak dan parang.
Samsul mendengar dua kali tembakan yang dilepaskan oleh Lubis. Setelah gajah dipastikan mati, Rito dan Samsul memotong bagian depan kepala gajah menggunakan kapak dan parang.
“Lubis mengajarkan cara mengambil gading dengan utuh,” ungkap Samsul.
Gading lalu dibawa ke rumah Rito. Selang beberapa waktu, Rito menelepon Samsul untuk memberitahu berat bersih gading dan hasil penjualannya.
“Gadingnya seberat 10 kilogram, laku Rp50 juta. Saya dapat 15 juta,” ujar Samsul.
Selang dua minggu kemudian, mereka kembali mencari gajah di desa yang sama. Kali ini mereka berangkat berbekal informasi dari masyarakat sekitar yang melihat gajah melintas di Desa Bagan Limau.
Namun, di hari pertama mencari, mereka tidak menemukan gajah yang dimaksud. Baru keesokan harinya mereka menemukan rombongan gajah.
Lubis mendekati gajah dan menembak sebanyak lima kali hingga gajah jantan itu roboh.
Dari perburuan kedua ini, mereka mendapatkan gading seberat 9 kilogram yang laku dijual seharga Rp45 juta dan Samsul mendapat bagian Rp10 juta.
Samsul juga menceritakan bahwa setelah mendapatkan gading, bangkai gajah-gajah ditinggal tanpa dikubur.
Senjata Rakitan “untuk Buru Babi”
Selain dijerat pasal perburuan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40A ayat (1) huruf d UU RI No. 32 Tahun 2024, Samsul juga dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi.
Samsul mengaku ditawari senjata itu oleh Lubis (DPO) untuk memburu babi yang kerap masuk ke kebun sawit milik keluarganya.
Menurut Samsul, Lubis berkata, “Untuk jaga-jaga kalau ada babi lewat.” Ia setuju membelinya seharga Rp2 juta.
Samsul mengaku senjata itu hanya dipakai untuk menembak babi. Saat berburu gajah, katanya, Lubis membawa senjata miliknya yang lain.
Satu kotak amunisi berisi 20 butir ia beli seharga Rp300 ribu dari Rasmadi, yang ia kenal di SP4 Lalak. Menurut JPU, Rasmadi merupakan anggota TNI aktif.
Saat penangkapan, Samsul menyembunyikan senjata di gubuk kebun sawit milik pamannya. Tujuh butir peluru ditemukan dalam kantong plastik dan satu butir tersisa di dalam senjata. Dua belas butir lainnya, katanya, sudah ia gunakan untuk menembak babi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab. 0903/BSF/2026, senjata tersebut adalah senjata api rakitan laras panjang sistem bolt action yang dapat berfungsi dan digunakan untuk menembak. Tujuh butir peluru kaliber 5,56 mm yang diperiksa merupakan amunisi standar buatan pabrik, masih aktif, dan dapat meledak.
Majelis hakim menanyakan apakah Samsul mengetahui bahwa gajah adalah satwa dilindungi. Samsul menjawab tahu, tetapi mengaku terpaksa ikut memburu gajah karena kebutuhan ekonomi.
Sidang Samsul akan dilanjutkan pada Selasa, 3 November 2026, dengan agenda penuntutan.
Dalam perkara ini, Samsul didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda kategori IV hingga kategori VII.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api rakitan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
















