Menu
Berita

Geopix Desak RSPO Jatuhkan Sanksi Tegas Terhadap Perusahaan yang Terkait Kebakaran Hutan

03/11/2026|Afkar Aristoteles Mukhaer
Tim riset Geopix mempresentasikan hasil temuan mengenai titik api kebakaran hutan dan lahan di area perusahaan bersertifik...

Tim riset Geopix mempresentasikan hasil temuan mengenai titik api kebakaran hutan dan lahan di area perusahaan bersertifikasi RSPO. | Foto: Geopix

Gardaanimalia.com – Puluhan ribu titik panas berada di perusahaan bersertifikat RSPO. Geopix tekan konferensi tahunan RSPO jatuhkan sanksi tegas pada perusahaan anggota yang berkaitan dengan karhutla.

Konferensi tahunan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) digelar di Jakarta pada 3–4 November 2026. Geopix mendesak agar pertemuan tersebut mengambil tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi nyata kepada perusahaan anggota dan rantai pasoknya yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sepanjang 2026, karhutla melanda beberapa pulau di Indonesia. Kebakaran tersebut berdampak pada kesehatan masyarakat dan satwa liar. Asap juga telah menyebar hingga ke negara-negara tetangga.

Dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026), Geopix menilai bahwa karhutla berkaitan erat dengan pembukaan lahan dan ekspansi perkebunan kelapa sawit. 

Kajian terbaru Geopix menunjukkan bahwa karhutla di Kalimantan dan Sumatera terjadi di dekat atau tumpang tindih dengan konsesi perusahaan kelapa sawit bersertifikat RSPO. 

Dengan menelusuri kaitannya dengan RSPO, Geopix menemukan hubungan antara korporasi dan potensi risiko kebakaran.

Mereka mencatat bahwa perusahaan bersertifikasi RSPO di Kalimantan menjadi tempat bagi 26.420 titik panas kebakaran hutan selama periode 1 Juni–28 Oktober 2026. 

Sebanyak 88,48 persen dari titik kebakaran itu adalah rumah bagi spesies kunci, seperti orangutan kalimantan.

Pada periode yang sama, perusahaan bersertifikasi RSPO di Sumatera menjadi sarang bagi 1.913 titik panas. Sebagian di antaranya adalah habitat bagi harimau sumatera (5,23 persen) dan gajah sumatra (0,58 persen). 

Sepuluh anggota RSPO dalam laporan Geopix, diselidiki karena memiliki jaringan produksi kelapa sawit di sepuluh provinsi. Perusahaan bersertifikasi RSPO tersebut berkaitan dengan perusahaan induk seperti Golden Agri-Resources Ltd, Wilmar International Limited, Sinar Mas Group, Royal Golden Eagle, dan PTPN III. 

“Apa arti minyak kelapa sawit berkelanjutan jika satu-satunya hal yang terus dipertahankan justru kerusakan hutan dan hilangnya habitat orangutan serta satwa liar lainnya?” kata Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati.

Apa Itu RSPO?

RSPO adalah asosiasi nirlaba dan inisiatif internasional yang berdiri sejak 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Melansir situs halamannya, asosiasi ini mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan industri kelapa sawit. 

RSPO juga melibatkan perusahaan, pedagang, produsen, serta organisasi lingkungan dan sosial untuk  mengembangkan standar internasional dalam menghasilkan minyak kelapa sawit berkelanjutan.

Mereka memiliki sertifikasi untuk perusahaan industri sawit. Sertifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan produksi minyak sawit memenuhi praktik sosial yang bertanggung jawab serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di seluruh rantai pasok global.

Namun, karhutla, perusakan habitat satwa liar, dan deforestasi yang berkaitan dengan pembukaan lahan untuk industri kelapa sawit terus mengancam.

Hal ini menjadi sorotan bagi Geopix mengenai efektivitas sertifikasi RSPO dalam mewujudkan komitmen keberlanjutan.

“Keberlanjutan tidak boleh diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari hutan yang masih berdiri dan satwa liar yang terus berkembang biak,” kata Direktur Eksekutif Geopix, Mochamad Danang Anggoro.

Bulan ini, RSPO mengadakan pertemuan konferensi tahunan dan sidang umumnya di Swissôtel Jakarta PIK Avenue, Jakarta, dengan mengusung tema Strong Foundations: Impacts in Action. 

Pertemuan ini pun disoroti beberapa organisasi lingkungan, yang mendesak transparansi rantai pasok, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, dan tanggung jawab penanganan karhutla pada konsesi sawit.

“Seiring dengan terus terbakarnya hutan, bukan hanya kredibilitas RSPO yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan kehidupan itu sendiri,” lanjut Danang.

Menindak Perusahaan

Oktober 2026, Kementerian Kehutanan memberikan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang terkait dengan karhutla. Sanksi tersebut berupa pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem hutan. 

Sampai saat ini, Kementerian Kehutanan masih menyelidiki perusahaan-perusahaan lainnya yang terlibat.

Terbaru, Kemenhut menetapkan PT Mitra Aneka Parts dan PT Globalindo Alam Perkasa sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan.

Geopix berpendapat bahwa penindakan tersebut tidak cukup dengan sanksi pidana. 

“RSPO harus memastikan pengawasan sertifikasi yang kredibel dan akuntabilitas bagi anggotanya. Sementara perusahaan, pemasok, pedagang, dan pembeli global harus menunjukkan uji tuntas lingkungan yang efektif di seluruh rantai pasok mereka,” saran Geopix.