Gardaanimalia.com - Tonny Tumbelaka, perantara dalam penyelundupan 3 ton sisik trenggiling divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ia tidak mengajukan banding.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar terhadap Tonny Tumbelaka (59), terdakwa kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling (Manis javanica), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (15/10/2026) Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya lagi. Terdakwa hanya sebagai pengurus jasa pengiriman sisik trenggiling, bukan pemiliknya. Terdakwa sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Sorta Ria Neva.
Majelis hakim menyatakan Tonny terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta juncto Pasal 20 huruf b dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hal yang memberatkan di sini perbuatan terdakwa merugikan negara, perbuatan terdakwa tidak melindungi kelestarian trenggiling,” ujar Sorta.
Tonny dinilai sengaja mengatur pengiriman barang bukti serta menyamarkan muatan untuk mengelabui petugas Bea Cukai.
Setelah putusan dibacakan, Tonny menyatakan menerima vonis dan tidak mengajukan banding.
Sikap tersebut membuka kemungkinan putusan berkekuatan hukum tetap setelah seluruh persyaratan hukum terkait finalitas putusan terpenuhi.
Dalam perkara penyelundupan sisik trenggiling yang terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Februari 2026, Tonny disebut berperan sebagai perantara pengiriman barang menuju Kamboja.
Sementara itu, Andi Agung Mulya disebut sebagai pemilik barang bukti dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain Andi, seorang warga negara Vietnam berinisial VXH ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling dalam kasus tersebut. Namun, proses hukum terhadap pihak-pihak lain itu perlu dipantau secara terpisah dari perkara Tonny Tumbelaka.







![Tuan Lahan Membara [Bagian 2]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/tuan-lahan-membara-bagian-2.webp)
![Bencana Terencana: Jejak Api Karhutla yang Diabaikan Negara [Bagian 1]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/bencana-terencana-jejak-api-karhutla-yang-diabaikan-negara-bagian-1.webp)






